John Rawls
Melalui bukunya “Political Liberalism” (PL) (1993), Rawls mencoba untuk menjernihkan dan memperbaiki kelemahan teori yang dibahasnya dalam “Theory of Justice” (TJ). beragam perluasan masalah (problem of extension) yang muncul di kemudian hari, berusaha dijawab olehnya dalam “PL” yang tidak hanya sebatas bagaimana cara membentuk keadilan sosial, namun juga bagaimana politik yang adil, bebas, dan teratur dapat terus dipelihara dalam konteks kekinian serta situasi sosial yang ditandai dengan adanya keanekaragaman agama, filsafat, dan doktrin moral. Dalam bukunya tersebut, Rawls tidak saja memperkenalkan gagasan yang disebutnya sebagai “pemufakatan yang tumpang tindih” (overlapping consensus) guna membentuk kesepakatan terhadap keadilan dan kesamaan diantara warga negara yang memiliki pandangan keyakinan agama dan filosofis yang berbeda-beda, namun juga menguraikan ide tentang “nalar publik” (public reason) sebagai penalaran bersama dari seluruh warga negara.
Berbeda dengan konsepsi dan paham kebebasan berpolitik yang ditawarkan oleh John Locke atau John Stuart Mill yang lebih mengedepankan filsafat kebebasan budaya dan metafisik, melalui “Political Liberalism” John Rawls mencoba untuk memperkuat argumentasi dari adanya kemungkinan kesepakatan yang lebih bebas tanpa memperhatikan kedalaman dari nilai-nilai keyakinan agama dan metafisik yang disetujui oleh para pihak sepanjang kesepakatan tersebut terbuka untuk dibicarakan secara damai, logis, adil, dan bijaksana, serta melepaskan adanya klaim-klaim atas kebenaran yang universal (universal truth).
Dengan demikian,
John Rawls telah menyempurnakan prinsip-prinsip keadilannya menjadi sebagai
berikut: Pertama, setiap orang memiliki klaim yang sama untuk memenuhi hak-hak
dan kemerdekaan-kemerdekaan dasarnya yang kompatibel dan sama jenisnya untuk
semua orang, serta kemerdekaan berpolitik yang sama dijamin dengan nilai-nilai
yang adil; Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi dapat dipenuhi atas dasar
dua kondisi, yaitu: (a) melekat untuk jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang
dibuka bagi semua orang di bawah kondisi adanya persamaan kesempatan yang adil;
dan (b) diperuntukan sebagai kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi
anggota-anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.
Perbedaan prinsip-prinsip yang dikemukan dalam “TJ” (Theory of Justice) dan “PL” (Political Liberalism) tersebut terletak pada konsep yang awalnya disebut sebagai “hak yang sama” (equal rights) menjadi “klaim yang sama” (equal claim), serta adanya modifikasi terhadap frasa “sistem kemerdekaan-kemerdekaan dasar” (system of basic liberties) menjadi “skema pemenuhan yang memadai terhadap hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekan dasar” (a full adequate scheme of equal basic rights and liberties).
Silahkan Download Buku Liberalisme Politik Pada Link ini:
DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar